![]() |
| Peserta FGD Draf Perbup Pedoman BKK Kepada Desa Tahun 2026 |
Acara bernilai strategis ini dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gorontalo Utara, Abdul Wahab Paudi, S.I.P., M.Si., didampingi Kepala Dinas PMD serta Inspektur Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Kehadiran Lintas Sektor dan Tim Ahli
Guna mendapatkan masukan dan penyelarasan regulasi yang komprehensif, agenda FGD ini menghadirkan unsur pimpinan daerah, instansi teknis hingga tim pendamping profesional, antara lain:
Kepala Bappeda, Kepala BKAD, Kepala Dinas PMD , Inspektorat, Kepala Dinas Koperindag, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kabag Hukum, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
Tim Kerja Bupati
Koordinator Kabupaten (Korkab) bersama Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kabupaten Gorontalo Utara
Stimulus Anggaran Rp1,1 Miliar untuk Desa Berprestasi
Program BKK ini dirancang sebagai instrumen stimulus dengan total pagu anggaran sebesar Rp1,1 miliar yang bersumber dari APBD TA 2026. Anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan kepada desa-desa yang terpilih berkinerja baik dan wajib dikelola secara transparan serta akuntabel melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun berjalan.
Pemberian bantuan ini bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan skala prioritas di tingkat tapak, yang meliputi pengembangan ekonomi desa, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan infrastruktur perdesaan yang berkelanjutan dan Penyelenggaraan pemerintahan dan Pembinaan Desa
Penilaian Ketat Berbasis 6 Variabel Kinerja
Mengingat sifat anggaran BKK ini tidak wajib dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, Pemkab Gorontalo Utara menerapkan seleksi objektif. Desa-desa yang akan mendapatkan alokasi bantuan ini harus melalui proses penilaian ketat berdasarkan 6 Variabel Kinerja Desa, yaitu:
Keselarasan Perencanaan Desa: Menilai konsistensi dokumen perencanaan desa (RPJMDes) agar selaras dengan arah pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Dukungan terhadap Program Unggulan: Kontribusi nyata desa dalam menyukseskan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati, termasuk program Agro Mopomulo serta Gerakan 2 Kambing 10 Ayam (G2-10).
Prestasi Desa: Rekam jejak capaian dan penghargaan yang diraih desa di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.
Pemerintahan dan Kelembagaan Desa: Evaluasi terhadap kualitas tata kelola keuangan desa (realisasi APBDes), tertib administrasi pemerintahan, kinerja kelembagaan, hingga efektivitas pengelolaan aset desa.
Pemberdayaan Masyarakat Desa: Keberhasilan desa dalam menekan angka stunting, penanggulangan kemiskinan, serta kreativitas dalam pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG).
Pengembangan Ekonomi Desa: Indikator riil pertumbuhan usaha ekonomi, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menjamin Transparansi dan Payung Hukum
Hingga berita ini diturunkan, jalannya pembahasan draf Perbup BKK di Aula Dinas PMD masih berlangsung dinamis
Melalui FGD ini, Pemkab Gorontalo Utara berkomitmen menciptakan regulasi yang komprehensif. Perbup ini diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum formal, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi yang mampu memotivasi seluruh desa di Gorontalo Utara untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan bagi masyarakat. (TPP/Red)

Posting Komentar untuk "Akselerasi Kinerja Desa, Pemkab Gorontalo Utara Godok Perbup Bantuan Keuangan Khusus TA 2026 Kepada Desa"