![]() |
| Infografis PP/16/2026 |
GORONTALO UTARA – Pemerintah Indonesia resmi memperkuat peran strategis Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melalui regulasi terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan pergeseran paradigma kerja pendamping desa: tidak lagi sekadar berkutat pada urusan administrasi, melainkan wajib memastikan seluruh program desa memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga.
Merespons mandat nasional tersebut, jajaran Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Gorontalo Utara menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
Koordinator Kabupaten TAPM Gorontalo Utara, H. Firman Mbuinga, ST, menegaskan bahwa lahirnya PP Nomor 16 Tahun 2026 ini merupakan momentum besar sekaligus babak baru bagi pola pendampingan di desa. Menurutnya, regulasi ini menuntut profesionalisme yang lebih tinggi agar kehadiran pendamping benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bawah.
Dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2026 ini, fokus kerja kami bergeser secara total dari yang dulunya berbasis administratif, kini sepenuhnya berbasis dampak nyata (outcome based). Kami di Gorontalo Utara siap mengawal instruksi ini agar pemanfaatan Dana Desa dan program kementerian benar-benar sejalan dengan pengentasan kemiskinan ekstrem serta kemandirian pangan desa," ujar H. Firman Mbuinga, ST dalam keterangan resminya, Rabu (10/06/2026).
Di bawah semboyan "Bersama Membangun, Bersama Menginspirasi", TAPM Gorontalo Utara berkomitmen penuh menjalankan 5 Pilar Utama Kerja Berdampak yang diamanatkan dalam regulasi baru tersebut:
Mendampingi Perencanaan Desa: Membantu jajaran pemerintah desa menyusun dokumen perencanaan strategis (RPJM Desa dan RKP Desa) yang fokus pada hasil nyata.
Mengawal Transparansi Keuangan: Memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara terbuka, bersih, dan wajib mengoptimalkan transaksi nontunai sesuai mandat regulasi.
Mendorong Digitalisasi: Mendampingi jalannya digitalisasi desa melalui optimalisasi Sistem Informasi Desa (SID) terintegrasi agar pelayanan publik lebih cepat dan efisien.
Mengembangkan Ekonomi Lokal: Memberikan pembinaan teknis intensif kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kelompok tani untuk menciptakan lapangan kerja baru.
Fokus pada Dampak Nyata: Mengarahkan ritme kerja pendampingan pada program prioritas nasional, utamanya penanggulangan kemiskinan dan ketahanan pangan.
Firman menambahkan, akselerasi menuju desa mandiri berbasis digital di Gorontalo Utara hanya bisa dicapai melalui sinergi yang kokoh antara TPP, Pemerintah Daerah, hingga Pemerintah Desa.
Semangat bergerak bersama ini diselaraskan dengan kampanye nasional Kemendesa PDTT melalui jargon #TPPKerjaBerdampak, #BangunDesaBangunIndonesia, dan #DesaTerdepanUntukIndonesia sebagai wujud nyata bakti para pendamping untuk kemajuan negeri dari pinggiran. (TPP/Red)

Posting Komentar untuk "Memperkuat Peran Tenaga Pendamping Profesional, TAPM Gorontalo Utara Siap Kawal Implementasi PP No. 16 Tahun 2026"