zmedia

Dinas PMD Gorontalo Utara Mulai Pacu Regulasi PilBPD, Pilkades dan Laporan Akhir Jabatan Kades

Ali Lihawa, Fungsional di Bidang PMD.

KWANDANG, GORONTALO UTARA_ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara kini tengah serius mempersiapkan regulasi terkait pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PilBPD) dan Pemilihan Kepala Desa (PilKades). Langkah strategis ini diambil guna memastikan stabilitas pemerintahan desa di wilayah Gorontalo Utara tetap terjaga, terutama menjelang berakhirnya masa jabatan sejumlah aparatur desa.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ali Lihawa, pejabat fungsional di Dinas PMD Gorontalo Utara. Ali membeberkan bahwa fokus utama dinas saat ini adalah penyusunan regulasi yang sedang digodok bersama jajaran Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara.

Kami bersama teman-teman di DPRD Gorontalo Utara, khususnya Pansus, sedang dalam tahap penyusunan dan pembahasan pasal per pasal regulasi untuk PilBPD dan PilKades. Regulasi ini merupakan perubahan dari Perda sebelumnya untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan PP 16 Tahun 2026," ujar Ali.

PilBPD Dipacu Tahun Ini, PilKades Diwacanakan 2027

Terkait waktu pelaksanaan, Ali menjelaskan adanya perbedaan target antara PilBPD dan PilKades di Gorontalo Utara. PilBPD ditargetkan dapat rampung pada tahun ini mengingat masa jabatan keanggotaan BPD secara umum akan berakhir pada Desember 2026.

Sementara itu, untuk pelaksanaan PilKades yang akan diikuti oleh 89 desa di seluruh kecamatan se-Gorontalo Utara, kemungkinan besar baru akan digelar pada tahun 2027. Penundaan ini diakui akibat kendala ketersediaan anggaran pada tahun berjalan. Sesuai edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), daerah diberikan opsi untuk menunda pelaksanaan jika anggaran belum siap, di mana posisi kepala desa yang kosong nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk oleh Bupati.

Untuk anggaran PilKades dan PilBPD di Gorontalo Utara, saat ini sedang diupayakan di angka Rp1,9 miliar. Kami berharap masyarakat turut mendoakan agar perubahan Perda ini bisa segera selesai dengan baik," tambahnya.

Dinas PMD Siapkan Edaran LPPD-AMJ

Selain regulasi pemilihan, Dinas PMD Gorontalo Utara juga tengah menyusun Surat Edaran (SE) mengenai kewajiban para Kepala Desa yang akan mengakhiri masa jabatannya pada Februari tahun depan. Surat edaran tersebut berisikan imbauan agar para kepala desa segera menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD-AMJ).

Berdasarkan ketentuan, LPPD-AMJ tersebut wajib diselesaikan dan diserahkan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 5 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Edaran ini sifatnya imbauan untuk percepatan. Untuk teknis penyusunannya sendiri sebenarnya sudah diatur jelas di Permendagri Nomor 46 Tahun 2016," jelas Ali.

Sinergi Pendamping Desa: Kunci Sukses Transisi dan APBDes 2027

Di akhir penjelasannya, Ali memberikan pesan khusus kepada para pendamping desa di Gorontalo Utara agar ikut aktif mengawal masa transisi ini. Pendamping desa diharapkan proaktif mengingatkan pemerintah desa dan BPD untuk saling berkoordinasi menyusun laporan akhir masa jabatan masing-masing.

Selain itu, mengingat bulan Juli sudah memasuki tahapan perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran 2027, Ali menekankan pentingnya penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang lebih awal.

Kami meminta bantuan teman-teman pendamping desa untuk menggenjot penyusunan APBDes 2027 agar bisa ditetapkan sebelum tanggal 7 Desember, yaitu sebelum masa jabatan BPD yang ada saat ini berakhir. Jangan sampai APBDes ditetapkan oleh BPD yang masa jabatannya sudah habis. Ini penting untuk menghindari konflik administrasi di kemudian hari," pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Dinas PMD Gorontalo Utara Mulai Pacu Regulasi PilBPD, Pilkades dan Laporan Akhir Jabatan Kades"