zmedia

Kawal Akuntabilitas Bum Desa Tanjung Karang, TAPM dan Pendamping Desa hadiri Musdes Pertanggungjawaban yang Dinamis.

 

Foto. Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Bum Desa Tanjung Karang Tomilito
TOMILITO – Bertempat di Aula Kantor Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) Tanjung Karang untuk Tahun Anggaran 2025. Agenda krusial ini dihadiri dan dikawal langsung oleh Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Gorontalo Utara, yakni Basrin Goo, Rustam Anwar, dan Arfan Entengo serta didampingi oleh Pendamping Desa (PD) Kec.Tomilito, Alfian Abdullah. (20/05/2026)

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Tanjung Karang. Dalam sambutannya, Kades memberikan arahan strategis mengenai pentingnya pengelolaan Bum Desa yang transparan demi kesejahteraan masyarakat desa. Usai pembukaan, kendali teknis pemaparan alur Musdes diserahkan kepada TAPM, Arfan Entengo yang memberikan pembekalan regulasi agar seluruh proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan  perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai mekanisme yang sah, pimpinan sidang kemudian diambil alih oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya, Direktur Bum Desa Tanjung Karang Tutun Suaib didampingi Ketua Dewan Pengawas memaparkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TA 2025, yang memuat laporan modal reguler dan modal ketahanan pangan secara terpisah, meliputi neraca keuangan, laporan perubahan modal, laporan laba rugi, serta arus kas.

Sesi Tanya Jawab Berjalan Dinamis dan Sempat Memanas

Antusiasme peserta Musdes yang tinggi membuat sesi tanya jawab berlangsung sangat aktif. Forum sempat mengalami dinamika yang memanas ketika salah satu anggota BPD mempertanyakan kegiatan Usaha Saprodi yang ternyata tidak tercatat pada Laporan yang disampaikan.

Menanggapi hal tersebut, Tim TAPM meluruskan secara teknis bahwa seluruh permodalan dari tahun-tahun sebelumnya—baik berupa aset lancar maupun aset tidak lancar—seharusnya wajib dimuat kembali (terbawa) dalam laporan tahun berjalan agar progres perkembangan modal dapat terpantau secara kumulatif.

Berkat fasilitasi dan mediasi yang solutif dari pimpinan sidang serta jajaran TAPM, kesalahpahaman tersebut berhasil diredam. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, dan forum kembali kondusif. LPJ Bum Desa Tanjung Karang TA 2025 akhirnya resmi diterima oleh forum dengan beberapa catatan dan rekomendasi perbaikan, khususnya fokus pada evaluasi perkembangan modal unit usaha Saprodi (Sarana Produksi Pertanian).

Catatan Evaluasi untuk Pendampingan ke Depan

Dinamika dalam Musdes ini menjadi pelajaran berharga bagi pengurus Bum Desa. Ke depan, penyusunan laporan keuangan wajib disertai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang detail guna mem-backup seluruh data transaksi dan kondisi riil usaha.

Di lokasi yang sama, Alfian Abdullah selaku Pendamping Desa menegaskan bahwa dinamika ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi jajaran pendamping. "Ini menjadi catatan khusus bagi kami untuk memperketat dan mengoptimalkan pendampingan teknis administrasi keuangan Bum Desa ke depan, agar tata kelola usaha milik desa di Tanjung Karang semakin profesional dan akuntabel," pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Kawal Akuntabilitas Bum Desa Tanjung Karang, TAPM dan Pendamping Desa hadiri Musdes Pertanggungjawaban yang Dinamis."