TOMILITO — Menanggapi pemberitaan salah satu media terkait dugaan permodalan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Motabi Tilango Kecamatan Tomilito yang dinilai menyalahi aturan, Tenaga Pendamping Profesional, Arfan Entengo, SE, M.Si., memberikan klarifikasi resmi. Penyaluran modal tersebut ditegaskan telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Saat dimintai tanggapan, Arfan Entengo menyatakan bahwa dalam kapasitasnya sebagai pendamping, pihaknya tidak dalam posisi menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan meluruskan duduk perkara berdasarkan regulasi yang ada.
Ia menerangkan bahwa tata cara permodalan BUMDes maupun BUMDesma telah diatur secara gamblang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021.
"Berdasarkan aturan, modal BUMDes atau BUMDesma itu bersumber dari tiga hal: penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat, dan laba yang disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Antar Desa (MAD)," jelas Arfan.
Delapan Desa Sertakan Modal via APBDes
Terkait kondisi di lapangan, Arfan membeberkan data dari rapat koordinasi bersama pengurus BUMDes belum lama ini. Tercatat ada 8 (delapan) desa di Kecamatan Tomilito yang melakukan penyertaan modal secara langsung ke BUMDesma.Motabi Tilango
Penyertaan modal dari kedelapan desa tersebut dipastikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang mana hal tersebut sah dan diatur dalam Pasal 40 PP Nomor 11 Tahun 2021.
Hubungan BUMDes dan BUMDesma Berupa Kerja Sama Investasi
Sementara itu, mengenai adanya isu miring terkait aliran dana dari BUMDes ke BUMDesma, Arfan meluruskan bahwa skema yang terjadi di dua desa lainnya adalah bentuk kerja sama antar-lembaga, bukan penyertaan modal reguler dari desa.
Dalam skema ini, BUMDes bertindak sebagai investor yang menginvestasikan modalnya ke BUMDesma.
"Jika bentuknya seperti itu, maka acuan hukumnya bukan lagi pasal tentang permodalan awal, melainkan pasal yang mengatur tentang kerja sama. Secara aturan, BUMDes maupun BUMDesma memiliki legalitas penuh untuk saling bekerja sama atau bermitra dengan pihak lain, termasuk kerja sama investasi antara BUMDes dengan BUMDesma," tambah Arfan.
Melalui klarifikasi ini, Arfan Entengo menilai proses pengalokasian anggaran dan kerja sama yang dilakukan oleh desa-desa di Kecamatan Tomilito telah memenuhi aspek legalitas hukum, baik dari sisi aturan permodalan maupun regulasi kerja sama yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Posting Komentar untuk "Tepis Isu Pelanggaran Modal BUMDesma Tomilito, Arfan Entengo: Sudah Sesuai PP 11/2021 "