![]() |
| Pendamping Desa Gentuma Raya |
Perlu kita garis bawahi bahwa kesuksesan Pilkades tidak hanya bertumpu pada figur calon atau partisipasi pemilih semata. Ada peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertindak sebagai jangkar prosedural dalam setiap tahapan.
Landasan Regulasi
Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 yang telah diubah melalui UU No. 3 Tahun 2024, serta PP No. 16 Tahun 2026 (khususnya Pasal 39), pelaksanaan Pilkades secara sistematis dibagi ke dalam empat tahapan utama:
Persiapan
Pencalonan
Pemungutan Suara
Penetapan
Dimana Titik Sentral Peran BPD?
Peran BPD tersebar secara spesifik dalam siklus demokrasi desa tersebut:
Tahap Persiapan:
BPD memegang kendali awal. BPD wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai akhir masa jabatan kepada Kepala Desa 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Catatan untuk Gorontalo Utara: Mengingat mayoritas masa jabatan Kades akan berakhir di awal tahun depan, BPD harus segera bersiap. Selain itu, BPD bertugas membentuk Panitia Pemilihan maksimal 10 hari setelah surat pemberitahuan disampaikan.
Tahap Pencalonan & Pemungutan Suara:
Meski secara teknis operasional dilakukan oleh Panitia Pemilihan, BPD memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan sebagai pengawas eksternal. BPD memastikan seluruh proses berjalan sesuai rel aturan yang berlaku (on the track).
Tahap Penetapan:
Pasca-pemungutan suara, BPD wajib menerima laporan hasil calon terpilih dari Panitia Pemilihan (maksimal 7 hari setelah pencoblosan). Selanjutnya, BPD memiliki waktu 7 hari untuk meneruskan laporan tersebut kepada Bupati sebagai dasar penerbitan SK pengangkatan.
Kesimpulan
Menghadirkan kepemimpinan desa yang berkualitas adalah kerja kolektif. Di balik dinamika politik di permukaan, terdapat peran administratif dan pengawasan BPD yang menjadi penopang utama kualitas demokrasi di tingkat desa.
Oleh karena itu, konsentrasi kita jangan hanya tertuju pada rivalitas kandidat, tetapi juga pada optimalisasi peran BPD. Sebab, integritas proses Pilkades sangat bergantung pada sejauh mana lembaga ini menjalankan fungsinya dengan disiplin dan tepat waktu. (TPP/Red)

Posting Komentar untuk "Positioning BPD dalam Tahapan Pilkades: Sebuah Refreshment. Oleh: Army Syahrudin Buna"