![]() |
| Arfan Entengo, TAPM Gorontalo Utara |
Arfan menekankan bahwa pelaporan ini merupakan kewajiban Kepala Desa kepada masyarakat, BPD, Bupati/Wali Kota, hingga Pemerintah Pusat.
Enam Jenis dan Alur Pelaporan Kepala Desa
Informasi Kepada Masyarakat (Pasal 52)
Waktu: Setiap akhir tahun anggaran.
Bentuk: Secara tertulis melalui media informasi yang mudah diakses masyarakat.
Cakupan: Kinerja pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Laporan Akhir Masa Jabatan kepada Musyawarah Desa (Pasal 53)
Waktu: Paling lambat 5 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Cakupan: Ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya, rencana sisa masa jabatan, pencapaian, serta hal-hal yang perlu diperbaiki.
Laporan Tahunan kepada BPD (Pasal 54)
Waktu: Paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bentuk: Lisan dan tertulis mengenai pelaksanaan Perdes, pembangunan, hingga pembinaan masyarakat.
Laporan Tahunan kepada Bupati/Wali Kota via Camat (Pasal 55)
Waktu: Paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Cakupan: Pelaksanaan Peraturan Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
Laporan Akhir Masa Jabatan kepada Bupati/Wali Kota via Camat (Pasal 56)
Waktu: Paling lambat 5 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Cakupan: Memuat memori serah terima jabatan, hasil yang dicapai, dan hal yang memerlukan perbaikan.
Diteruskan ke Pemerintah Pusat (Pasal 57)
Waktu: Segera setelah diterima oleh Bupati/Wali Kota.
Mekanisme: Diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai bahan monitoring dan evaluaasi.
Transparansi hari ini, kepercayaan masyarakat untuk masa depan desa yang lebih baik. Bersama membangun desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.
_Media TPP Gorontalo_

Posting Komentar untuk "Pahami Alur dan Waktu Pelaporan Kepala Desa Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2026"