Penulis. Arfan Entengo.
Fokus : Tata Kelola APBDes
GORONTALO, TPPGORONTALO.COM – Tata kelola keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di tingkat desa kembali mengalami lompatan besar. Melalui reformasi regulasi teranyar, mekanisme pemilihan penyedia pada skema Swakelola kini beralih sepenuhnya dari metode berbasis nominal kuantitatif konvensional menuju digitalisasi berbasis kearifan lokal.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah desa di Provinsi Gorontalo maupun nasional berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019. Namun kini, arah kebijakan pengadaan dipastikan bergeser seiring berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ikut merombak ekosistem belanja desa.
Pola Lama PerLKPP 12/2019: Tersekat Batas Pagu Anggaran
Dalam skema tata cara lama, meski Swakelola Desa berjalan tanpa batasan nilai anggaran secara keseluruhan, penentuan pihak penyedia untuk pemenuhan material, bahan, atau alat pendukungnya selalu dibatasi oleh pagu nilai tertentu yang merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) masing-masing daerah.
Terdapat tiga klaster utama yang selama ini mengikat gerak tim pelaksana di desa:
Pembelian Langsung: Diterapkan untuk pengadaan skala mikro (umumnya bernilai sampai dengan Rp10 juta s.d Rp50 juta). Administrasinya cukup menggunakan nota, struk belanja, atau kwitansi sederhana.
Permintaan Penawaran: Menjadi instrumen pilihan untuk pengadaan dengan pagu menengah (sampai dengan Rp200 juta), di mana tim pelaksana harus mengumpulkan berkas penawaran dan mengikatnya lewat kwitansi atau Surat Perjanjian.
Lelang: Metode ini wajib digelar apabila nilai pemenuhan barang/jasa penunjang di atas Rp200 juta dengan menggunakan ikatan hukum formal berbentuk Surat Perjanjian.
Era Baru Perpres 46/2025: Prioritas Zonasi Desa lewat E-Katalog
Memasuki era Perpres 46/2025, birokrasi pengadaan konvensional dipangkas. Pengadaan barang/jasa di desa kini mewajibkan penggunaan metode digital berupa E-Purchasing yang difasilitasi lewat Katalog Elektronik (E-Katalog) Skala Lokal Desa.
Menariknya, dasar pemilihan penyedia tidak lagi melihat berapa nilai proyeknya, melainkan melihat sejauh mana kedekatan domisili penyedia dengan lokasi desa. Skema prioritas diatur secara berjenjang (zonasi):
Prioritas Pertama: Wajib mengutamakan Penyedia yang berada di desa setempat.
Prioritas Kedua: Jika di desa sendiri tidak tersedia, barulah mengambil dari Penyedia di desa sekitar dalam satu wilayah kabupaten.
Prioritas Ketiga: Opsi terakhir diperbolehkan memilih Penyedia lainnya di luar area jika kedua prioritas di atas tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Seluruh transaksi utama dalam E-Purchasing lokal ini kini distandardisasi dengan satu dokumen ringkas, yakni Surat Pesanan.


Posting Komentar untuk "Mengenal Regulasi Baru PBJ Desa: Dari Batas Nilai PerLKPP 12/2019 Bergeser ke E-Purchasing Perpres 46/2025"